KEWARGANEGARAAN
Setiap Negara mempunyai kewarganegaraannya masing-masing yang harus dibentuk untuk tercapainya tujuan suatu Negara itu sendiri. Mulai dari ketua di penduduk daerah hingga pemimpin di suatu Negara tersebut.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
WAWASAN NUSANTARA
Setiap Negara mempunyai wawasan nusantaranya yang dilihat
dari kekayaan alamnya hingga tradisi di dalam suatu daerah yang terdapat
disuatu Negara tersebut.
Kehidupan manusia di dunia mempunyai
kedudukan sebagai hamba Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan (khalifullah) di bumi
yang menerima amanat-Nya untuk mengelola alamnya.
Manusia dalam melaksanakan tugas dan
kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis dan sosial
politis. Di bidang universal filosofis trasenden dan idealistik, sedangkan
bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata
dan dapat dirasakan. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang
ber-bhinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan gegrafis yang
strategis dan kaya sumber daya alam. Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan
dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu
tanah air.
Pengertian Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Pengertian Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
sumber : http://swordman24.blogspot.com/p/wawasan-nusantara.html
Pengertian Ketahanan Nasional
Setiap Negara mempunyai ketahanan nasionalnya sendiri. Entah itu dalam bentuk ketahanan fisik ataupun dalam ketahan system Negara.
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45, dan Wawasan nusantara.
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Sifat ketahanan nasional Indonesia diantaranya :
1. Mandiri
2.Dinamis
3.Wibawa
4.Konsultasi dan kerjasama
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi b. Kependudukan c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan
sumber : http://nugiesodizzy.wordpress.com/2013/05/15/ketahanan-sosial/
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Dalam suatu Negara pasti mempunyai politik dan
strategi nasionalnya sendiri, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Maka dibentuklah strategi di Negara itu. Setiap Negara mempunyai politik dan
strateginya masing-masing.
Pengertian
Politik
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,
meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka.
Pengertian
Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
sumber : http://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/