Donderdag 07 Mei 2015

Pengertian Standar Operasional Prosedur | Definisi SOP
Agar memahami kegiatan dalam suatu pekerjaan dengan baik setiap organisasi harus memiliki suatu acuan, instruksi ataupun prosedur kerja. Karena dengan adanya prosedur atau acuan ini para karyawan, atasan, manajemen maupun masyarakat mendapatkan suatu kejelasan serta kemudahan transparansi dalam setiap prosedur pelayanan yang diberikan. Ada beberapa istilah acuan dalam pekerjaan, antara lain Work Instruction (Instruksi Kerja) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kedua istilah tersebut memiliki fungsi dan makna yang sama yaitu sebagai acuan kerja perbedaannya hanya dari pemakaian istilah / bahasa dalam tiap-tiap organisasi.
Definisi Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan good governance.
Standar operasional prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP selain digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik yang berkaitan dengan ketepatan program dan waktu, juga digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Hasil kajian menunjukkan tidak semua satuan unit kerja instansi pemerintah memiliki SOP, karena itu seharusnyalah setiap satuan unit kerja pelayanan publik instansi pemerintah memiliki standar operasional prosedur sebagai acuan dalam bertindak, agar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat dievaluasi dan terukur.
Di sadur dari artikel website Universitas Kristen Petra, terdapat beberapa Definisi Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu :
1. SOP adalah serangkaian instruksi yang menggambarkan pendokumentasian dari kegiatan yang dilakukan secara berulang pada sebuah organisasi. (EPA, 2001)
2. SOP adalah suatu panduan yang menjelaskan secara terperinci bagaimana suatu proses harus dilaksanakan. (FEMA, 1999)
3. SOP adalah serangkaian instruksi yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah. (Lingappan, 2000)
4. SOP adalah suatu panduan yang dikemukakan secara jelas tentang apa yang diharapkan dan diisyaratkan dari semua karyawan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. (Developing, 2003)
Fungsi, Tujuan dan Manfaat Standar Operasional Prosedur
1. Menjelaskan detail setiap kegiatan dari proses yang dijalankan
2. Adanya standarisasi kegiatan
3. Membantu dalam pengambilan keputusan
4. Memudahkan dalam transparansi dan akuntabilitas sebuah organisasi
5. Mengarahkan suatu pekerjaan kepada konsep yang jelas
Contoh Standar Operasional Prosedur
Dalam mengimplementasikan suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) di suatu organisasi baik swasta maupun pemerintah, bentuk dan jenis SOP yang dibuat harus sesuai dengan budaya dan sistem organisasi itu sendiri.  Kalau ada Contoh SOP perlu di sesuaikan kembali agar cocok dengan lingkungan organisasi kita. dikarena kan tujuan dari pembuatan SOP ini adalah untuk memudahkan dan menjelaskan proses suatu kegiatan oleh semua pihak.  Menurut Stup (2001), ada beberapa bentuk dan criteria dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu :
1. Simple Steps
Prosedur yang singkat dan tidak membutuhkan banyak keputusan yang ditulis. SOP ini dianut oleh perusahaan yang memiliki pekerja tidak terlalu banyak.
2. Hierarchical Steps
Bentuknya cukup panjang lebih dari 10 langkah, tetapi tidak terlalu banyak keputusan.
3. Graphic Format
Bentuk ini sama seperti Hierarchical Steps yaitu cukup panjang lebih dari 10 langkah tetapi tidak terlalu banyak keputusan. Perbedaannya terletak dalam penyampaiannya, Graphic Format berisikan suatu grafik, gambar, diagram untuk mengilustrasikan apa yang menjadi tujuan dari suatu prosedur.
4. Flowchart
Prosedur yang memiliki banyak keputusan, dapat ditulis dalam bentuk ini. Flowchart merupakan grafik sederhana yang menjelaskan langkah-langkah dalam membuat keputusan. Hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan Flowchart ini yaitu pemakaian simbol-simbol dalam penjelasanya, karena simbol-simbol ini memiliki arti dan makna yang berbeda.


http://armylookfashion.com/2011/12/15/pengertian-standar-operasional-prosedur-definisi-sop.html/

Maandag 30 Maart 2015



Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Bahaya fisik dan mekanik
Pekerja yang bekerja dengan penuh risiko tanpa peralatan keselamatan yang memadaiHarry McShane, di usia 16 tahun (1908) mengalami kecelakaan kerja. Ia tidak sengaja tertarik ke arah permesinan di sebuah pabrik di Cincinnati. Ia kehilangan lengan dan kakinya patah tanpa mendapatkan kompensasi sedikitpun
Bahaya fisik adalah sumber utama dari kecelakaan di banyak industri. Bahaya tersebut mungkin tidak bisa dihindari dalam banyak industri seperti konstruksi dan pertambangan, namun seiring berjalannya waktu, manusia mengembangkan metode dan prosedur keamanan untuk mengatur risiko tersebut. Buruh anak menghadapi masalah yang lebih spesifik dibandingkan pekerja dewasa Jatuh adalah kecelakaan kerja dan penyebab kematian di tempat kerja yang paling utama, terutama di konstruksi, ekstraksi, transportasi, dan perawatan bangunan
Permesinan adalah komponen utama di berbagai industri seperti manufaktur, pertambangan, konstruksi, dan pertanian, dan bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, memiliki ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya yang berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk, dan memberikan benturan dan melukai pekerja jika tidak digunakan dengan aman.
Tempat kerja yang sempit yang memiliki ventilasi dan pintu masuk/keluar terbatas, seperti tank militer, saluran air, dan sebagainya juga membahayakan. Kebisingan juga memberikan bahaya tersendiri yang mampu mengakibatkan hilangnya pendengaran. Temperatur ekstrim panas mampu memberikan stress panas, kelelahan, kram, ruam, mengabutkan kacamata keselamatan, dehidrasi, menyebabkan tangan berkeringat, pusing, dan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan kerja. Pada temperatur ekstrim dingin, risiko yang dihadapi adalah hipotermia, frostbite, dan sebagainya. Kejutan listrik memberikan risiko bahaya seperti tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari fasilitas instalasi listrik.



Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.

Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja






Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.

Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
                http://kslamatan.blogspot.com/2012/08/pengertian-dari-keselamatan-kerja.html

Sondag 11 Januarie 2015

Kesimpulan Dari Pelajaran dan Cara Mengajar Dari Dosen Softskill

Menurut saya cara pengajaran sesuai dengan yang telah saya dapatkan dari awal semester 1 hingga semester 5 ini, mulai dari jadwal masuk hingga pelajaran yang diberikan sesuai dengan SAP, begitupun dengan cara pengajaran dari dosen softskill sendiri. Saya sebagai mahasiswa pun menikmati pelajaran yang diberikan, karna mudah dimengerti dari yang diberikan dosen yang mengajarnya. selain itu juga diberikan waktu untuk bertanya jika ada mahasiswa yang kurang jelas saat dosen softskill menyampaikan pengajarannya.

Maandag 05 Januarie 2015

Perbandingan Pengelolaan Limbah di Indonesia dan Swedia

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Perbandingan pengolahan sampah di Indonesia dengan pengolahan sampah di Swedia
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan (Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999). Mengenai amdal tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia, AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan tentang amdal dengan kasus perbandingan / perbedaan pengolahan sampah di Indonesia dengan pengolahan sampah di luar negeri khususnya di Negara Swedia.
Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan , pendaurulangan, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat, cair, gas, atau radioaktif dengan metode dan keahlian khusus untuk masing-masing jenis zat.
Praktik pengelolaan sampah berbeda beda antara negara maju dan negara berkembang, berbeda juga antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan, berbeda juga antara daerah perumahan dengan daerah industri. Pengelolaan sampah yang tidak berbahaya dari pemukiman dan institusi di area metropolitan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya ditangani oleh perusahaan pengolah sampah.
Metode pengelolaan sampah berbeda-beda tergantung banyak hal, di antaranya tipe zat sampah, tanah yang digunakan untuk mengolah dan ketersediaan area.
  
Tujuan
Pengelolaan sampah merupakan proses yang diperlukan dengan dua tujuan:
 Metode Pembuangan

Penimbunan darat

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Penimbunan darat Penimbunan darat sampah
Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yang tidak terpakai, lubang bekas pertambangan, atau lubang-lubang dalam. Sebuah lahan penimbunan darat yang dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan sampah yang higienis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yang tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan, di antaranya angin berbau sampah, menarik berkumpulnya Hama, dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya. (di Bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung sampah)
 
Metode Daur Ulang
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daur-ulang
Proses pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan kembali disebut sebagai daur ulang. Ada beberapa cara daur ulang, pertama adalah mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi atau mengambil kalori dari bahan yang bisa dibakar untuk membangkitkan listrik. Metode-metode baru dari daur ulang terus ditemukan dan akan dijelaskan di bawah.

Pengolahan kembali secara fisik

Baja dibuang, dan kelengkapan dilaporkan dipilih pada kemudahan Central European Waste Management (Eropa).
Metode ini adalah aktivitas paling populer dari daur ulang, yaitu mengumpulkan dan menggunakan kembali sampah yang dibuang, contohnya botol bekas pakai yang dikumpulkan untuk digunakan kembali. Pengumpulan bisa dilakukan dari sampah yang sudah dipisahkan dari awal (kotak sampah/kendaraan sampah khusus), atau dari sampah yang sudah tercampur.
Sampah yang biasa dikumpulkan adalah kaleng minum aluminium, kaleng baja makanan/minuman, Botol HDPE dan PET, botol kaca, kertas karton, koran, majalah, dan kardus. Jenis plastik lain seperti (PVC, LDPE, PP, dan PS) juga bisa didaur ulang. Daur ulang dari produk yang kompleks seperti komputer atau mobil lebih susah, karena bagian-bagiannya harus diurai dan dikelompokkan menurut jenis bahannya.

Pengolahan biologis

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pengkomposan
Pengkomposan.
Material sampah ((organik)), seperti zat tanaman, sisa makanan atau kertas, bisa diolah dengan menggunakan proses biologis untuk kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan. Hasilnya adalah kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk dan gas methana yang bisa digunakan untuk membangkitkan listrik.
Contoh dari pengelolaan sampah menggunakan teknik pengkomposan adalah Green Bin Program (program tong hijau) di Toronto, Kanada, di mana sampah organik rumah tangga, seperti sampah dapur dan potongan tanaman dikumpulkan di kantong khusus untuk dikomposkan.

Metode penghindaran dan pengurangan

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Minimalisasi sampah
Sebuah metode yang penting dari pengelolaan sampah adalah pencegahan zat sampah terbentuk, atau dikenal juga dengan "pengurangan sampah". Metode pencegahan termasuk penggunaan kembali barang bekas pakai, memperbaiki barang yang rusak, mendesain produk supaya bisa diisi ulang atau bisa digunakan kembali (seperti tas belanja katun menggantikan tas plastik), mengajak konsumen untuk menghindari penggunaan barang sekali pakai (contohnya kertas tisu), dan mendesain produk yang menggunakan bahan yang lebih sedikit untuk fungsi yang sama (contoh, pengurangan bobot kaleng minuman).

Konsep pengelolaan sampah

  • Hierarki Sampah - hierarki limbah merujuk kepada " 3 M " mengurangi sampah, menggunakan kembali sampah dan daur ulang, yang mengklasifikasikan strategi pengelolaan sampah sesuai dengan keinginan dari segi minimalisasi sampah. Hierarki limbah yang tetap menjadi dasar dari sebagian besar strategi minimalisasi sampah. Tujuan limbah hierarki adalah untuk mengambil keuntungan maksimum dari produk-produk praktis dan untuk menghasilkan jumlah minimum limbah.
  • Perpanjangan tanggung jawab penghasil sampah/Extended Producer Responsibility (EPR).(EPR) adalah suatu strategi yang dirancang untuk mempromosikan integrasi semua biaya yang berkaitan dengan produk-produk mereka di seluruh siklus hidup (termasuk akhir-of-pembuangan biaya hidup) ke dalam pasar harga produk. Tanggung jawab produser diperpanjang dimaksudkan untuk menentukan akuntabilitas atas seluruh Lifecycle produk dan kemasan diperkenalkan ke pasar. Ini berarti perusahaan yang manufaktur, impor dan/atau menjual produk diminta untuk bertanggung jawab atas produk mereka berguna setelah kehidupan serta selama manufaktur.
  • prinsip pengotor membayar - prinsip pengotor membayar adalah prinsip di mana pihak pencemar membayar dampak akibatnya ke lingkungan. Sehubungan dengan pengelolaan limbah, ini umumnya merujuk kepada penghasil sampah untuk membayar sesuai dari pembuangan.
    Pengelolahan Sampah Di Swedia
    Pengelolaan sampah di Swedia selalu mengedepankan bahwa sampah merupakan salah satu resources yang dapat digunakan sebagai sumber energi. dasar pengelolaan sampah diletakkan pada minimasi sampah dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Keberhasilan penanganan sampah itu didukung oleh tingkat kesadaran masyarakat yang sudah sangat tinggi. Landasan kebijakan Swedia, senyawa beracun yang terkandung dalam sampah harus dikurangi sejak pada tingkat produksi. Minimasi jumlah sampah dan daur ulang ditingkatkan. Pembuangan sampah yang masih memiliki nilai energi dikurangi secara signifikan. Sehingga, kebijaksanaan pengelolaan sampah swedia antara lain meliputi: Pengurangan volume sampah yang dibuang ke TPA harus berkurang sampai dengan 70 % pada tahun 2015. Sampah yang dapat dibakar (combustible waste) tidak boleh dibuang ke TPA sejak tahun 2002. Sampah organik tidak boleh dibuang ke TPA lagi pada tahun 2005. Tahun 2008 pengelolaan lokasi landfill harus harus sesuai dengan ketentuan standar lingkungan. Pengembangan teknologi tinggi pengolahan sampah untuk sumber energi ditingkatkan.
    Kebijakan pemerintah dan budaya masyarakat yang mengerti arti kebersihan dan energi, membuat Swedia menjadi negara maju dalam pengelolaan sampah. Dalam data statistik Eurostat, rata-rata jumlah sampah yang menjadi limbah di negara-negara Eropa adalah 38 persen. Swedia berhasil menekan angka itu menjadi hanya satu persen.
    Swedia, negara terbesar ke-56 di dunia, dikenal memiliki manajemen sampah yang baik. Mayoritas sampah rumah tangga di negara Skandinavia itu bisa didaur ulang atau digunakan kembali. Satu-satunya dampak negatif dari kebijakan ini adalah Swedia kini kekurangan sampah untuk dijadikan bahan bakar pembangkit energinya.
    Swedia kini mengimpor 800 ribu ton sampah per tahun dari negara-negara tetangganya di Eropa. Mayoritas sampah ini berasal dari Norwegia. Sampah-sampah ini sekaligus untuk memenuhi program Sampah-Menjadi-Energi (Waste-to-Energy) di Swedia. Dengan tujuan utama mengubah sampah menjadi energi panas dan listrik.
    Norwegia, sebagai negara pengekspor, bersedia dengan perjanjian ini karena dianggap lebih ekonomis dibanding membakar sampah yang ada. Namun, dalam rencana perjanjian disebutkan, sampah beracun, abu dari proses kremasi, atau yang penuh dengan dioksin, akan dikembalikan ke Norwegia.Sedangkan bagi Swedia, mengimpor sampah adalah pemikiran maju dalam hal efisiensi dan suplai energi bagi kebutuhan manusia.Membakar sampah dalam insinerator mampu menghasilkan panas. Di mana energi panas ini kemudian didistribusikan melalui pipa ke wilayah perumahan dan gedung komersial. Energi ini juga mampu menghasilkan listrik bagi rumah rakyatnya.
    Kebijakan ini bisa meningkatkan nilai dari sampah di masa depan. “Mungkin Anda bisa menjual sampah karena ada krisis sumber daya di dunia,” ujar Ostlund.
    Sesudah Norwegia, Swedia menargetkan mengimpor sampah dari Bulgaria, Rumania, dan Italia. Selain membantu Swedia dalam menyediakan sumber energi, impor sampah ini juga menjadi solusi pengelolaan sampah bagi negara-negara pengekspornya.
    Jadi pendapat saya tentang pembahasan limbah kali ini adalah , penanggulangan limbah atau sampah di indonesia sudah lumayan bagus namun belum merata dibandingkann dengan pengolahan limbah di negara Swedia yang telah merata dan dengan teknologi moden sehingga di negaraSwedia sampah pun sangat berharga karna dapat menjadi nilai ekonomis dan penghasil energi yang lumayan bagus.

    Sumber :
    http://id.wikipedia.org/wiki/Pengelolaan_sampah
    http://fransiskagupita.wordpress.com/
     
 
 

Dinsdag 02 Desember 2014

Metode AMDAL

ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Metode Pelingkupan (Scoping)

Dalam penyusunan dokumen amdal, seperti halnya dengan penyusunan dokumen lainnya memerlukan urutan langkah yang harus ditempuh guna mencapai hasil penyusunan yang memenuhi harapan yang diinginkan. Sebagaimana halnya yang diharapkan dari penyajian dokumen amdal adalah merupakan bentuk studi yang komperehensif mengenai pangaruh sebab dan akibat dari suatu rencana kegiatan atau usaha yang dapat menimbulkan dampak kepada komponen-komponen lingkungan hidup seperti lokasi rencana kegiatan atau usaha dilengkapi dengan rencana pengelolaan dan pemantauannya yang sangat mudah dan membantu para pengambil keputusan untuk menetapkan bisa atau tidaknya suatu rencana kegiatan atau usaha dimulai.
Setiap langkah dalam kegiatan penyusunan amdal perlu dilaksanakan dengan metode yang dipilih bersama oleh para anggota tim penyusun berdasarkan pemilihan yang paling cocok dengan rencana kegiatan atau usaha yang sedang disusun amdal-nya. Adapun jenis-jenis metode yang diperlukan antara lain adalah :
• Metode pelingkupan (scoping)
• Metode penentuan adanya dampak
• Metode penentuan dampak penting
• Metode pengumpulan data bio-geo-fisik
• Metode analisis dampak lingkungan
• Metode identifikasi, prediksi dan evaluasi dampak lingkungan.
Metode-metode tersebut di atas bukan terbatas dari apa yang telah disebutkan, tetapi masih ada metode jenis lain yang tidak disebutkan.
Dalam penyajian berikutnya akan diuraikan metoda secara rinci untuk dapat digunakan sebagai pedoman yang sekiranya memberikan manfaat bagi penyusun dokumen amdal atau bagi para penilai dalam forum komisi amdal tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Diharapkan dengan membiasakan pemanfaatan metoda dalam penyusunan dokumen amdal, maka akan dapat menghemat banyak waktu dan disamping itu dapat mengarah kepada pencapaian tujuan dari amdal itu sendiri, yaitu suatu telaah atau kajian yang dapat memberikan prinsip-prinsip dan persyaratan-persyaratan yang harus diambil dalam penanganan dampak lingkungan yang dapat dilanjutkan untuk rekayasa rancangan bangunan oleh proponen setelah dokumen amdal telah disetujui oleh pihak yang berwewenang.
Metode pelingkupan (Scoping)
Pelingkupan dapat mempunyai pengertian sebagai suatu proses pemusatan studi pada hal-hal yang penting yang terkait dengan dampak penting (scoping is the process of focusing the environmental study on the key aspects related to significant impacts).
Dalam mempersiapkan penyusunan dokumen amdal maka pelingkupan permasalahan dan mengindentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha atau kegiatan.
Pelingkupan merupakan proses penting yang dituangkan dalam kerangka acuan (KA) Amdal karena dengan proses inidapat menghasilkan hal-hal sebagai berikut ;
a. Dampak penting terhadap lingkungan yang dipandang relevan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi amdal dengan meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan yang dipandang kurang penting ditelaah.
b. Lingkup wilayah studi amdal berdasarkan beberapa pertimbangan seperti batas proyek, batas ekologis, batas social dan batas administratif.
c. Kedalaman studi amdal yang antara lain mencakup metode yang digunakan, jumlah contoh yang diukur, tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana dan waktu).
Pelingkupan dalam penyusunan dokumen amdal menjadi sedemikian penting karena jika hal ini tidak dilaksanakan, maka akibatnya amdal yang dihasilkan menjadi kabur batas-batasnya dan tidak jelas dalam pemusatannya (fokusnya) atau dengan kata lain menyebabkan dokumen amdal tersebut kurang tegas, kurang jelas yang akibatnya menjadi sulit bagi para pengambil keputusan untuk memutuskan disetujuinya suatu rencana usaha atau kegiatan yang diajukan.
Memang perlu diakui bahwa lingkungan hidup mempunyai sifat holistic, yaitu keterkaitan satu komponen dengan komponen lainnya baik terjadi secara langsung maupun tidak langsung pada saat dimulainya suatu usaha atau kegiatan sehingga sering kali disebut semuanya saling berhubungan dan terkait.
Dari kenyataan yang dapat disaksikan pada hakekatnya adalah tidak demikian, karena sebelumnya komponen lingkungan hidup masing-masing mempunyai daya dukung, daya tampung dan kelentingan (resilience), sehingga apabila dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan terjadi maka sesuai dengan kondisi masing-masing komponen lingkungan hidup yang ada pada lokasi tersebut dihubungkan dengan potensi dampak yang bersumber dari kegiatan atau usaha yang sedang berlangsung, maka akan terjadi interaksi sehingga menghasilkan intensitas dampak yang dapat diindikasikan dalam wujud penurunan kualitas lingkungan. Apabila intensitas dampak masih dalam batas ambang (thresh hold) dari komponen lingkungan, maka komponen lingkungan tersebut mampu menetralkan akibat dampak tersebut.
Terkadang ketidaktegasan dalam pelingkupan juga dapat terjadi karena belum tumbuhnya kesadaran bahwa target dari dokumen amdal sebenarnya bukan untuk rekayasa rancang bangun (engineering design), tetapi sebetulnya harus diarahkan untuk mengangkat persyaratan-persyaratan tindakan yang harus dilanjutkan untuk langkah pembuatan rekayasa rancang bangun oleh proponen setelah dokumen amdal telah disetujui.
Langkah-langkah pelingkupan perlu selalu mengarah kepada konteksnya dengan dampak-dampak penting dan kegiatan-kegiatan yang potensial dan selalu dengan proses pengambilan keputusan. Dengan kata lain suatu dokumen amdal yang dihasilkan dengan pelingkupan yang tepat, akan menghasilkan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan untuk menetapkan suatu rencana usaha atau kegiatan yang diajukan disetujui atau tidak.
Jadi pegangan yang dapat dihunakan dalam pelingkupan adalah mengangkat komponen-komponen kegiatan yang penting atau potensial dan komponen-komponen lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak penting dalam batas-batas wilayah suatu yang bersangkutan.
Sebagai pendekatan untuk pelingkupan dampak penting dapat menggunakan criteria sebagai berikut :
• Jumlah manusia yang terkena dampak
• Luas wilayah persebaran dampak
• Lamanya dampak berlangsung
• Intensitas dampak
• Banyaknya komponen lingkunan yang akan terkena dampak
• Sifat komulatif dampak tersebut
• Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) suatu dampak.
Atas dasar beberapa criteria tersebut diatas maka dengan mempelajari deskripsi proyek dari kegiatan yang akan dibuat dokumen amdalnya, dapatlah diindentifikasikan kegiatan-kegiatan dalam proyek tersebut yang mempunyai potensi menimbulkan dampak tersebut dalam kriteria tersebut.
Namun demikian perlu juga dalam pelingkupan ini memperhatikan komponen-komponen lingkungan apa saja yangada pada lokasi proyek, karena tidak semua lokasi proyek mempunyai komponen-komponen lingkungan yang sama, belum tentu mempunyai peruntukan tata ruang yang sama sesuai dengan yang telah dituangkan dalam rencana tata ruang daerah pada masing-masing daerah dimana rencana kegiatan atau usaha yang akan dilakukan.
Sedangkan kriteria untuk mencari kegiatan-kegiatan yang potensi menimbulkan dampak penting adalah ;
• Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
• Eksploitasi sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui atau yang tidak dapat diperbaharui.
• Proses dan kegiatan yang potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemrosotan sumber daya alam dan pemanfaatannya.
• Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial budaya.
• Mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi.
• Introduksi tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik.
• Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
• Penerapan teknologi yang mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan.
• Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi mempengaruhi pertahanan Negara.
Wilayah studi berkaitan sekali dalam upaya pelingkupannya dengan :
a. Batas proyek, sering disebut dengan tapak proyek, sebenarnya luas batas proyek bukan hanya terbatas pada lokasi dimana proyek berada yang biasanya oleh pagae sekeliling lokasi proyek tersebut. Tetapi batas proyek sebetulnya lebih luas lagi dari batas tersebut karena termasuk juga jalan proyek dan juga lahan-lahan yang akan digunakan untuk penyimpanan bahan-bahan konstruksi dan tempat dimana alat-alat berat disimpan dan diperbaiki pada saat proyek berlangsung. Untuk penentuan luas batas proyek perlu mempelajari secara cermat deskripsi proyek yang bersangkutan termasuk cara pemasokan dan mobilisasi bahan-bahan konstruksi dan peralatannya.
b. Batas ekologis, batas ini sangat dipengaruhi cara penentuannya oleh komponen-komponen lingkungan yang ada pada lokasi proyek. Kemudian berdasarkan prakiraan dampak yang akan terjadi terhadap komponen lingkungan yang ada pada lokasi tersebut oleh kegiatan proyek yang dapat diikuti oleh deskripsi proyek maka akan diperoleh rancangan batas jarak dan luas komponen lingkungan dimana dampak yang ditimbulkan tidak lagi melampaui ambang yang telah ditentukan (thresh hold limit) dari tiap-tiap komponen lingkungan. Batas inilah yang diartikan dengan batas ekologis. Batas ekologis akan menjadi luas bila kondisi rona awal kualitas komponen lingkungan tersebut telah rendah atau peruntukan menurut rencana tata ruangnya yang menuntut persyaratan yang ketat karena peruntukannya misalnya ditentukan sebagai kawasan hunian murni.
c. Batas sosial, batas sosial termasuk juga budaya dan ekonomi. Batas ini ditentukan berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek yang sedang direncanakan terhadap aspek social, aspek budaya dan aspek ekonomi. Baik pada tahapan pra-konstruksi maupun pada konstruksi, maupun selanjutnya pada saat operasi atau tahap rehabilitasi.
d. Batas administrasi, batas administrasi ini dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah administrasi yang berlaku untuk lokasi dimana rencana proyek yang akan dilakukan. Batas administrasi ini menjadi mudah apabila lokasi proyek berada pada batas dari 1 (satu) wilayah administrasi, tetapi sering terjadi (terutama pada proyek-proyek besar) lokasi proyek karena besar luasnya maka keberadaannya bias di atas 2 (dua) atau lebih dari wilayah administrasi, baik wilayah tingkat satu atau wilayah tingkat dua. Untuk menghadapi kemungkinan ini maka perlu persiapan peta standar dan meletakkan lokasi proyek di atas peta standar tersebut, dan dari situ dapat diketahui keberadaannya dari lokasi tersebut pada batas. Untuk mengetahui dengan pasti batas-batas wilayah administrasi dari lokasi proyek biasanya dapat diikuti peta ijin lokasi proyek yang dikeluatkan oleh Badan Pertanahan Nasional di daerah yang bersangkutan dan dari dinas tata kota setempat.
Dengan mengintegrasikan ke 4 (empat) batas wilayah tersebut di atas disertai dengan pertimbangan keterbatasan sumber daya, seperti waktu, dana, tenaga, tingkat penguasaan teknologi dan metoda pelaksanaan sehingga lazimnya penentuan wilayah studi berangkat dari batas proyek yang kemudian diperluas dengan batas ekologis, batas sosial dan batas administrasi yang dianggap relevan, kompromi perluasan batas-batas ini menjadi pokok pembahasan pada siding komisi amdal yang menangani dengan proponen pada saat pembahasan kerangka acuan amdal proyek yang bersangkutan.
Kadang-kadang memang pelingkupan wilayah studi menjumpai suatu kekhususan yang memerlukan pertimbangan sendiri. Antara lain untuk menentukan wilayah studi dari pembangunan jalan kereta api, proyek pembangkit tenaga listrik dengan jaringan distribusi melintasi beberapa provinsi bahkan lintas pulau dan proyek reklamasi dengan bahan pengurugan (fill material) yang dipasok dari penambangan lepas pantai dan dengan transportasi lewat laut dan lewat jalan pintas propinsi.
Pelingkupan batas wilayah studi sangat berpengaruh kepada ketepatan analisis dampak lingkungan dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pelingkupan yang membatasi wilayah studi yang lebih kecil dari pada seharusnya akan menyebabkan produk dokumen amdal kurang atau tidak menggambarkan interaksi antara komponen kegiatan dan komponen lingkungan yang diakibatkannya. Sebaliknya pelingkupan batas wilayah studi yang terlalu luas dari pada seharusnya dapat menyebabkan kaburnya batas-batas pengaruh dampak dan kurang nyatanya manfaat pengelolaan lingkungan dan pemantauannya. Disamping itu akan terjadi pemborosan biaya studi dan terlalu lamanya waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pembuatan dokumen amdal yang dimaksud.
Yang dijadikan pegangan dalam pelingkupan kedalaman studi amdal adalah sasaran akhir dari kegunaan dokumen amdal, yaitu bukan untuk bahan yang digunakan sebagai rekayasa rancang bangun (engineering design). Tetapi merupakan dokumen yang berisi prinsip-prinsip dan persyaratan-persyaratan yang harus diterapkan dalam rencana penanganan dampak lingkungan. Sehingga dokumen ini dapat membantu kemudahan dari proses pengambilan keputusan oleh pejabat yang berwewenang.
Pelingkupan kedalaman studi dapat mempengaruhi kepada metoda yang dapat digunakan, mempengaruhi pula jumlah contoh yang harus diambil serta radiusnya (lokasi pengambilan sampel) dan pula mempengaruhi jenis tenaga ahli serta jumlahnya dan tentunya berpengaruh kepada waktu dan dana yang diperlukan untuk penyelesaian dokumen amdal.

Sumber Pustaka :
Budirahardjo, E., Metoda-metoda AMDAL, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri, Jakarta 1999.

http://dinorimantho.wordpress.com/2014/01/30/analisa-dampak-lingkungan-amdal-metode-pelingkupan-scoping/

Penanggulangan AMDAL

Penanggulangan AMDAL




1.  Amdal di dalam proses perizinan Daerah
Amdal mencakup dokumen Kerangka Acuan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Apabila penanggung jawab rencana dan/atau kegiatan yang  berdasarkan penggolongannya wajib menyusun Amdal, maka aparat yang bertugas di bidang perizinan wajib menjelaskan kedudukan dokumen-dokumen Amdal di dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kondisi DKI Jakarta, maka keterkaitan Amdal di dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Apabila rencana usaha dan/atau kegiatan diwajibkan mengurus izin pembebasan lahan dan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah maka, pra proposal dan/atau proposal yang menjadi kelengkapan permohonan, Pemrakarsa wajib mencantumkan bukti proses penyusunan Amdal.
b. Pada saat penyampaian permohonan izin penunjukan penggunaan tanah, aparat yang bertugas wajib memberitahukan bahwa rencana usaha dan/atau Kegiatan yang izinnya dimohon tergolong sebagai wajib Amdal. Selanjutnya, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menyusun Kerangka Acuan Andal dan untuk keperluan tersebut, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menghubungi konsultan bidang Amdal.
c. Berita acara pembahasan Kerangka Acuan Andal dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK), SIPPT, Izin Membangun Prasarana (IMP) dan atau penerbitan Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IP-MB).
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Komisi Penilai AMDAL Daerah telah menerbitkan rekomendasi Amdal untuk rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud.
e. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Izin Usaha Tetap (IUT) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila RKL/RPL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang.
f. Mekanisme prosedur penanganan Amdal sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

2.  UKL dan UPL di Dalam Proses Perizinan Daerah
Penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun UKL/UPL, maka aparat yang bertugas dl bidang perizinan, wajib menjelaskan kedudukan dokumen UKL/UPL dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta, maka kegiatan UKL/UPL dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melengkapi dokumen UKL/UPL.
b. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melaporkan pelaksanaan UKL/UPL kepada instansi yang bertanggung jawab di tingkat Walikotamadya/Kabupaten Administratif dan di tingkat Provinsi.

3.  Amdal dan UKL/UPL di dalam proses kemitraan pembangunan fisik
Pada umumnya, lingkup kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan melalui proses kemitraan adalah pembangunan prasarana dan atau sarana kota. Lingkup kegiatan kemitraan dapat berwujud "Built-Operation-Transfer (BOT) maupun Built-Transfer-Operation (BTO)"; ataupun wujud lain melalui kemitraan antara Pemda dengan pihak swasta yang memperjelas lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan lingkungan akibat suatu kegiatan pembangunan.

Dalam rangka mengoptimalkan tujuan dan kegunaan sarana dan atau prasarana lingkungan yang dibangun, perlu diidentifikasi sejak dini dampak lingkungan yang tergolong besar dan penting yang potensial muncul maupun dampak yang tidak tergolong besar dan penting atau secara teknologi dampak pentingnya dapat dikelola. Identifikasi dimaksud dilakukan melalui pelaksanaan studi AMDAL, yang mencakup penyusunan Kerangka Acuan, Penyusunan Studi ANDAL, dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung AMDAL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2863/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup di Provinsi DKI Jakarta dan untuk jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung UKL/UPL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189/2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Instansi yang terkait di dalam proses administrasi kemitraan pembangunan tersebut, wajib menjelaskan Amdal UKL/UPL dalam Mekanisme Perizinan di Provinsi DKI Jakarta.


Sumber: Produk Hukum Keputusan Gubernur No. 99 Tahun 2002
http://www.jakarta.go.id/v2/news/2014/07/prosedur-penanganan-amdal#.VH1fUqyWRIA