ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Metode Pelingkupan (Scoping)
Dalam penyusunan dokumen amdal, seperti halnya dengan penyusunan
dokumen lainnya memerlukan urutan langkah yang harus ditempuh guna
mencapai hasil penyusunan yang memenuhi harapan yang diinginkan.
Sebagaimana halnya yang diharapkan dari penyajian dokumen amdal adalah
merupakan bentuk studi yang komperehensif mengenai pangaruh sebab dan
akibat dari suatu rencana kegiatan atau usaha yang dapat menimbulkan
dampak kepada komponen-komponen lingkungan hidup seperti lokasi rencana
kegiatan atau usaha dilengkapi dengan rencana pengelolaan dan
pemantauannya yang sangat mudah dan membantu para pengambil keputusan
untuk menetapkan bisa atau tidaknya suatu rencana kegiatan atau usaha
dimulai.
Setiap langkah dalam kegiatan penyusunan amdal perlu dilaksanakan dengan
metode yang dipilih bersama oleh para anggota tim penyusun berdasarkan
pemilihan yang paling cocok dengan rencana kegiatan atau usaha yang
sedang disusun amdal-nya. Adapun jenis-jenis metode yang diperlukan
antara lain adalah :
• Metode pelingkupan (scoping)
• Metode penentuan adanya dampak
• Metode penentuan dampak penting
• Metode pengumpulan data bio-geo-fisik
• Metode analisis dampak lingkungan
• Metode identifikasi, prediksi dan evaluasi dampak lingkungan.
Metode-metode tersebut di atas bukan terbatas dari apa yang telah
disebutkan, tetapi masih ada metode jenis lain yang tidak disebutkan.
Dalam penyajian berikutnya akan diuraikan metoda secara rinci untuk
dapat digunakan sebagai pedoman yang sekiranya memberikan manfaat bagi
penyusun dokumen amdal atau bagi para penilai dalam forum komisi amdal
tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Diharapkan dengan membiasakan pemanfaatan metoda dalam penyusunan
dokumen amdal, maka akan dapat menghemat banyak waktu dan disamping itu
dapat mengarah kepada pencapaian tujuan dari amdal itu sendiri, yaitu
suatu telaah atau kajian yang dapat memberikan prinsip-prinsip dan
persyaratan-persyaratan yang harus diambil dalam penanganan dampak
lingkungan yang dapat dilanjutkan untuk rekayasa rancangan bangunan oleh
proponen setelah dokumen amdal telah disetujui oleh pihak yang
berwewenang.
Metode pelingkupan (Scoping)
Pelingkupan dapat mempunyai pengertian sebagai suatu proses pemusatan
studi pada hal-hal yang penting yang terkait dengan dampak penting
(scoping is the process of focusing the environmental study on the key
aspects related to significant impacts).
Dalam mempersiapkan penyusunan dokumen amdal maka pelingkupan
permasalahan dan mengindentifikasi dampak penting (hipotesis) yang
terkait dengan rencana usaha atau kegiatan.
Pelingkupan merupakan proses penting yang dituangkan dalam kerangka
acuan (KA) Amdal karena dengan proses inidapat menghasilkan hal-hal
sebagai berikut ;
a. Dampak penting terhadap lingkungan yang dipandang relevan untuk
ditelaah secara mendalam dalam studi amdal dengan meniadakan hal-hal
atau komponen lingkungan yang dipandang kurang penting ditelaah.
b. Lingkup wilayah studi amdal berdasarkan beberapa pertimbangan seperti
batas proyek, batas ekologis, batas social dan batas administratif.
c. Kedalaman studi amdal yang antara lain mencakup metode yang
digunakan, jumlah contoh yang diukur, tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai
dengan sumber daya yang tersedia (dana dan waktu).
Pelingkupan dalam penyusunan dokumen amdal menjadi sedemikian penting
karena jika hal ini tidak dilaksanakan, maka akibatnya amdal yang
dihasilkan menjadi kabur batas-batasnya dan tidak jelas dalam
pemusatannya (fokusnya) atau dengan kata lain menyebabkan dokumen amdal
tersebut kurang tegas, kurang jelas yang akibatnya menjadi sulit bagi
para pengambil keputusan untuk memutuskan disetujuinya suatu rencana
usaha atau kegiatan yang diajukan.
Memang perlu diakui bahwa lingkungan hidup mempunyai sifat holistic,
yaitu keterkaitan satu komponen dengan komponen lainnya baik terjadi
secara langsung maupun tidak langsung pada saat dimulainya suatu usaha
atau kegiatan sehingga sering kali disebut semuanya saling berhubungan
dan terkait.
Dari kenyataan yang dapat disaksikan pada hakekatnya adalah tidak
demikian, karena sebelumnya komponen lingkungan hidup masing-masing
mempunyai daya dukung, daya tampung dan kelentingan (resilience),
sehingga apabila dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan
terjadi maka sesuai dengan kondisi masing-masing komponen lingkungan
hidup yang ada pada lokasi tersebut dihubungkan dengan potensi dampak
yang bersumber dari kegiatan atau usaha yang sedang berlangsung, maka
akan terjadi interaksi sehingga menghasilkan intensitas dampak yang
dapat diindikasikan dalam wujud penurunan kualitas lingkungan. Apabila
intensitas dampak masih dalam batas ambang (thresh hold) dari komponen
lingkungan, maka komponen lingkungan tersebut mampu menetralkan akibat
dampak tersebut.
Terkadang ketidaktegasan dalam pelingkupan juga dapat terjadi karena
belum tumbuhnya kesadaran bahwa target dari dokumen amdal sebenarnya
bukan untuk rekayasa rancang bangun (engineering design), tetapi
sebetulnya harus diarahkan untuk mengangkat persyaratan-persyaratan
tindakan yang harus dilanjutkan untuk langkah pembuatan rekayasa rancang
bangun oleh proponen setelah dokumen amdal telah disetujui.
Langkah-langkah pelingkupan perlu selalu mengarah kepada konteksnya
dengan dampak-dampak penting dan kegiatan-kegiatan yang potensial dan
selalu dengan proses pengambilan keputusan. Dengan kata lain suatu
dokumen amdal yang dihasilkan dengan pelingkupan yang tepat, akan
menghasilkan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan untuk
menetapkan suatu rencana usaha atau kegiatan yang diajukan disetujui
atau tidak.
Jadi pegangan yang dapat dihunakan dalam pelingkupan adalah
mengangkat komponen-komponen kegiatan yang penting atau potensial dan
komponen-komponen lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak
penting dalam batas-batas wilayah suatu yang bersangkutan.
Sebagai pendekatan untuk pelingkupan dampak penting dapat menggunakan criteria sebagai berikut :
• Jumlah manusia yang terkena dampak
• Luas wilayah persebaran dampak
• Lamanya dampak berlangsung
• Intensitas dampak
• Banyaknya komponen lingkunan yang akan terkena dampak
• Sifat komulatif dampak tersebut
• Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) suatu dampak.
Atas dasar beberapa criteria tersebut diatas maka dengan mempelajari
deskripsi proyek dari kegiatan yang akan dibuat dokumen amdalnya,
dapatlah diindentifikasikan kegiatan-kegiatan dalam proyek tersebut yang
mempunyai potensi menimbulkan dampak tersebut dalam kriteria tersebut.
Namun demikian perlu juga dalam pelingkupan ini memperhatikan
komponen-komponen lingkungan apa saja yangada pada lokasi proyek, karena
tidak semua lokasi proyek mempunyai komponen-komponen lingkungan yang
sama, belum tentu mempunyai peruntukan tata ruang yang sama sesuai
dengan yang telah dituangkan dalam rencana tata ruang daerah pada
masing-masing daerah dimana rencana kegiatan atau usaha yang akan
dilakukan.
Sedangkan kriteria untuk mencari kegiatan-kegiatan yang potensi menimbulkan dampak penting adalah ;
• Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
• Eksploitasi sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui atau yang tidak dapat diperbaharui.
• Proses dan kegiatan yang potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemrosotan sumber daya alam dan pemanfaatannya.
• Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial budaya.
• Mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi.
• Introduksi tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik.
• Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
• Penerapan teknologi yang mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan.
• Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi mempengaruhi pertahanan Negara.
Wilayah studi berkaitan sekali dalam upaya pelingkupannya dengan :
a. Batas proyek, sering disebut dengan tapak proyek, sebenarnya luas
batas proyek bukan hanya terbatas pada lokasi dimana proyek berada yang
biasanya oleh pagae sekeliling lokasi proyek tersebut. Tetapi batas
proyek sebetulnya lebih luas lagi dari batas tersebut karena termasuk
juga jalan proyek dan juga lahan-lahan yang akan digunakan untuk
penyimpanan bahan-bahan konstruksi dan tempat dimana alat-alat berat
disimpan dan diperbaiki pada saat proyek berlangsung. Untuk penentuan
luas batas proyek perlu mempelajari secara cermat deskripsi proyek yang
bersangkutan termasuk cara pemasokan dan mobilisasi bahan-bahan
konstruksi dan peralatannya.
b. Batas ekologis, batas ini sangat dipengaruhi cara penentuannya
oleh komponen-komponen lingkungan yang ada pada lokasi proyek. Kemudian
berdasarkan prakiraan dampak yang akan terjadi terhadap komponen
lingkungan yang ada pada lokasi tersebut oleh kegiatan proyek yang dapat
diikuti oleh deskripsi proyek maka akan diperoleh rancangan batas jarak
dan luas komponen lingkungan dimana dampak yang ditimbulkan tidak lagi
melampaui ambang yang telah ditentukan (thresh hold limit) dari
tiap-tiap komponen lingkungan. Batas inilah yang diartikan dengan batas
ekologis. Batas ekologis akan menjadi luas bila kondisi rona awal
kualitas komponen lingkungan tersebut telah rendah atau peruntukan
menurut rencana tata ruangnya yang menuntut persyaratan yang ketat
karena peruntukannya misalnya ditentukan sebagai kawasan hunian murni.
c. Batas sosial, batas sosial termasuk juga budaya dan ekonomi. Batas
ini ditentukan berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek
yang sedang direncanakan terhadap aspek social, aspek budaya dan aspek
ekonomi. Baik pada tahapan pra-konstruksi maupun pada konstruksi, maupun
selanjutnya pada saat operasi atau tahap rehabilitasi.
d. Batas administrasi, batas administrasi ini dapat dilakukan
berdasarkan pembagian wilayah administrasi yang berlaku untuk lokasi
dimana rencana proyek yang akan dilakukan. Batas administrasi ini
menjadi mudah apabila lokasi proyek berada pada batas dari 1 (satu)
wilayah administrasi, tetapi sering terjadi (terutama pada proyek-proyek
besar) lokasi proyek karena besar luasnya maka keberadaannya bias di
atas 2 (dua) atau lebih dari wilayah administrasi, baik wilayah tingkat
satu atau wilayah tingkat dua. Untuk menghadapi kemungkinan ini maka
perlu persiapan peta standar dan meletakkan lokasi proyek di atas peta
standar tersebut, dan dari situ dapat diketahui keberadaannya dari
lokasi tersebut pada batas. Untuk mengetahui dengan pasti batas-batas
wilayah administrasi dari lokasi proyek biasanya dapat diikuti peta ijin
lokasi proyek yang dikeluatkan oleh Badan Pertanahan Nasional di daerah
yang bersangkutan dan dari dinas tata kota setempat.
Dengan mengintegrasikan ke 4 (empat) batas wilayah tersebut di atas
disertai dengan pertimbangan keterbatasan sumber daya, seperti waktu,
dana, tenaga, tingkat penguasaan teknologi dan metoda pelaksanaan
sehingga lazimnya penentuan wilayah studi berangkat dari batas proyek
yang kemudian diperluas dengan batas ekologis, batas sosial dan batas
administrasi yang dianggap relevan, kompromi perluasan batas-batas ini
menjadi pokok pembahasan pada siding komisi amdal yang menangani dengan
proponen pada saat pembahasan kerangka acuan amdal proyek yang
bersangkutan.
Kadang-kadang memang pelingkupan wilayah studi menjumpai suatu
kekhususan yang memerlukan pertimbangan sendiri. Antara lain untuk
menentukan wilayah studi dari pembangunan jalan kereta api, proyek
pembangkit tenaga listrik dengan jaringan distribusi melintasi beberapa
provinsi bahkan lintas pulau dan proyek reklamasi dengan bahan
pengurugan (fill material) yang dipasok dari penambangan lepas pantai
dan dengan transportasi lewat laut dan lewat jalan pintas propinsi.
Pelingkupan batas wilayah studi sangat berpengaruh kepada ketepatan
analisis dampak lingkungan dan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan. Pelingkupan yang membatasi wilayah studi yang lebih kecil
dari pada seharusnya akan menyebabkan produk dokumen amdal kurang atau
tidak menggambarkan interaksi antara komponen kegiatan dan komponen
lingkungan yang diakibatkannya. Sebaliknya pelingkupan batas wilayah
studi yang terlalu luas dari pada seharusnya dapat menyebabkan kaburnya
batas-batas pengaruh dampak dan kurang nyatanya manfaat pengelolaan
lingkungan dan pemantauannya. Disamping itu akan terjadi pemborosan
biaya studi dan terlalu lamanya waktu yang diperlukan untuk penyelesaian
pembuatan dokumen amdal yang dimaksud.
Yang dijadikan pegangan dalam pelingkupan kedalaman studi amdal
adalah sasaran akhir dari kegunaan dokumen amdal, yaitu bukan untuk
bahan yang digunakan sebagai rekayasa rancang bangun (engineering
design). Tetapi merupakan dokumen yang berisi prinsip-prinsip dan
persyaratan-persyaratan yang harus diterapkan dalam rencana penanganan
dampak lingkungan. Sehingga dokumen ini dapat membantu kemudahan dari
proses pengambilan keputusan oleh pejabat yang berwewenang.
Pelingkupan kedalaman studi dapat mempengaruhi kepada metoda yang dapat
digunakan, mempengaruhi pula jumlah contoh yang harus diambil serta
radiusnya (lokasi pengambilan sampel) dan pula mempengaruhi jenis tenaga
ahli serta jumlahnya dan tentunya berpengaruh kepada waktu dan dana
yang diperlukan untuk penyelesaian dokumen amdal.
Sumber Pustaka :
Budirahardjo, E., Metoda-metoda AMDAL, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri, Jakarta 1999.
http://dinorimantho.wordpress.com/2014/01/30/analisa-dampak-lingkungan-amdal-metode-pelingkupan-scoping/
Dinsdag 02 Desember 2014
Penanggulangan AMDAL
Penanggulangan AMDAL
1. Amdal di dalam proses perizinan Daerah
Amdal mencakup dokumen Kerangka Acuan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Apabila penanggung jawab rencana dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun Amdal, maka aparat yang bertugas di bidang perizinan wajib menjelaskan kedudukan dokumen-dokumen Amdal di dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kondisi DKI Jakarta, maka keterkaitan Amdal di dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Apabila rencana usaha dan/atau kegiatan diwajibkan mengurus izin pembebasan lahan dan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah maka, pra proposal dan/atau proposal yang menjadi kelengkapan permohonan, Pemrakarsa wajib mencantumkan bukti proses penyusunan Amdal.
b. Pada saat penyampaian permohonan izin penunjukan penggunaan tanah, aparat yang bertugas wajib memberitahukan bahwa rencana usaha dan/atau Kegiatan yang izinnya dimohon tergolong sebagai wajib Amdal. Selanjutnya, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menyusun Kerangka Acuan Andal dan untuk keperluan tersebut, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menghubungi konsultan bidang Amdal.
c. Berita acara pembahasan Kerangka Acuan Andal dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK), SIPPT, Izin Membangun Prasarana (IMP) dan atau penerbitan Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IP-MB).
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Komisi Penilai AMDAL Daerah telah menerbitkan rekomendasi Amdal untuk rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud.
e. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Izin Usaha Tetap (IUT) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila RKL/RPL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang.
f. Mekanisme prosedur penanganan Amdal sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
2. UKL dan UPL di Dalam Proses Perizinan Daerah
Penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun UKL/UPL, maka aparat yang bertugas dl bidang perizinan, wajib menjelaskan kedudukan dokumen UKL/UPL dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta, maka kegiatan UKL/UPL dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melengkapi dokumen UKL/UPL.
b. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melaporkan pelaksanaan UKL/UPL kepada instansi yang bertanggung jawab di tingkat Walikotamadya/Kabupaten Administratif dan di tingkat Provinsi.
3. Amdal dan UKL/UPL di dalam proses kemitraan pembangunan fisik
Pada umumnya, lingkup kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan melalui proses kemitraan adalah pembangunan prasarana dan atau sarana kota. Lingkup kegiatan kemitraan dapat berwujud "Built-Operation-Transfer (BOT) maupun Built-Transfer-Operation (BTO)"; ataupun wujud lain melalui kemitraan antara Pemda dengan pihak swasta yang memperjelas lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan lingkungan akibat suatu kegiatan pembangunan.
Dalam rangka mengoptimalkan tujuan dan kegunaan sarana dan atau prasarana lingkungan yang dibangun, perlu diidentifikasi sejak dini dampak lingkungan yang tergolong besar dan penting yang potensial muncul maupun dampak yang tidak tergolong besar dan penting atau secara teknologi dampak pentingnya dapat dikelola. Identifikasi dimaksud dilakukan melalui pelaksanaan studi AMDAL, yang mencakup penyusunan Kerangka Acuan, Penyusunan Studi ANDAL, dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung AMDAL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2863/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup di Provinsi DKI Jakarta dan untuk jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung UKL/UPL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189/2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Instansi yang terkait di dalam proses administrasi kemitraan pembangunan tersebut, wajib menjelaskan Amdal UKL/UPL dalam Mekanisme Perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Sumber: Produk Hukum Keputusan Gubernur No. 99 Tahun 2002
Amdal mencakup dokumen Kerangka Acuan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Apabila penanggung jawab rencana dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun Amdal, maka aparat yang bertugas di bidang perizinan wajib menjelaskan kedudukan dokumen-dokumen Amdal di dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kondisi DKI Jakarta, maka keterkaitan Amdal di dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Apabila rencana usaha dan/atau kegiatan diwajibkan mengurus izin pembebasan lahan dan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah maka, pra proposal dan/atau proposal yang menjadi kelengkapan permohonan, Pemrakarsa wajib mencantumkan bukti proses penyusunan Amdal.
b. Pada saat penyampaian permohonan izin penunjukan penggunaan tanah, aparat yang bertugas wajib memberitahukan bahwa rencana usaha dan/atau Kegiatan yang izinnya dimohon tergolong sebagai wajib Amdal. Selanjutnya, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menyusun Kerangka Acuan Andal dan untuk keperluan tersebut, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menghubungi konsultan bidang Amdal.
c. Berita acara pembahasan Kerangka Acuan Andal dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK), SIPPT, Izin Membangun Prasarana (IMP) dan atau penerbitan Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IP-MB).
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Komisi Penilai AMDAL Daerah telah menerbitkan rekomendasi Amdal untuk rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud.
e. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Izin Usaha Tetap (IUT) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila RKL/RPL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang.
f. Mekanisme prosedur penanganan Amdal sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
2. UKL dan UPL di Dalam Proses Perizinan Daerah
Penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun UKL/UPL, maka aparat yang bertugas dl bidang perizinan, wajib menjelaskan kedudukan dokumen UKL/UPL dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta, maka kegiatan UKL/UPL dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melengkapi dokumen UKL/UPL.
b. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melaporkan pelaksanaan UKL/UPL kepada instansi yang bertanggung jawab di tingkat Walikotamadya/Kabupaten Administratif dan di tingkat Provinsi.
3. Amdal dan UKL/UPL di dalam proses kemitraan pembangunan fisik
Pada umumnya, lingkup kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan melalui proses kemitraan adalah pembangunan prasarana dan atau sarana kota. Lingkup kegiatan kemitraan dapat berwujud "Built-Operation-Transfer (BOT) maupun Built-Transfer-Operation (BTO)"; ataupun wujud lain melalui kemitraan antara Pemda dengan pihak swasta yang memperjelas lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan lingkungan akibat suatu kegiatan pembangunan.
Dalam rangka mengoptimalkan tujuan dan kegunaan sarana dan atau prasarana lingkungan yang dibangun, perlu diidentifikasi sejak dini dampak lingkungan yang tergolong besar dan penting yang potensial muncul maupun dampak yang tidak tergolong besar dan penting atau secara teknologi dampak pentingnya dapat dikelola. Identifikasi dimaksud dilakukan melalui pelaksanaan studi AMDAL, yang mencakup penyusunan Kerangka Acuan, Penyusunan Studi ANDAL, dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung AMDAL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2863/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup di Provinsi DKI Jakarta dan untuk jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung UKL/UPL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189/2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Instansi yang terkait di dalam proses administrasi kemitraan pembangunan tersebut, wajib menjelaskan Amdal UKL/UPL dalam Mekanisme Perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Sumber: Produk Hukum Keputusan Gubernur No. 99 Tahun 2002
http://www.jakarta.go.id/v2/news/2014/07/prosedur-penanganan-amdal#.VH1fUqyWRIA
Woensdag 01 Oktober 2014
Pengertian AMDAL
AMDAL adalah singakatan dari Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan yang merupakan kajian yang menjelaskan pembangunan proyek,
yang mempunyai dampak positif dan negatif pada setiap proses pembangunannya. Karna
dalam prosesnya terdapat bahan yang disusun dari aspek kimia, fisika, aspek,
biologis, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat itu sendiri.
Tujuan dan Kegunaan Study AMDAL
AMDAL bertujuan menjaga keserasian
hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal
perencanaan.
AMDAL berfokus pada analisis:
Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala SDA, Pengaruh kegiatan sekitar
terhadap proyek.
Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi
masyarakat, aman terhadap lingkungan.
Kegunaan
AMDAL :
·
Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan
disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Jenis-jenis
AMDAL
1.
AMDAL
Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang
diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
Contoh
Kasus Kerusakan Lingkungan Akibat Tidak Ada Pengawasan AMDAL
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.
Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.
Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.
http://walangkopo99.blogspot.com/2011/02/pengertian-dan-jenis-amdal-di-indonesia.html
Maandag 24 Maart 2014
KEWARGANEGARAAN
Setiap Negara mempunyai kewarganegaraannya masing-masing yang harus dibentuk untuk tercapainya tujuan suatu Negara itu sendiri. Mulai dari ketua di penduduk daerah hingga pemimpin di suatu Negara tersebut.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
WAWASAN NUSANTARA
Setiap Negara mempunyai wawasan nusantaranya yang dilihat
dari kekayaan alamnya hingga tradisi di dalam suatu daerah yang terdapat
disuatu Negara tersebut.
Kehidupan manusia di dunia mempunyai
kedudukan sebagai hamba Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan (khalifullah) di bumi
yang menerima amanat-Nya untuk mengelola alamnya.
Manusia dalam melaksanakan tugas dan
kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis dan sosial
politis. Di bidang universal filosofis trasenden dan idealistik, sedangkan
bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata
dan dapat dirasakan. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang
ber-bhinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan gegrafis yang
strategis dan kaya sumber daya alam. Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan
dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu
tanah air.
Pengertian Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Pengertian Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
sumber : http://swordman24.blogspot.com/p/wawasan-nusantara.html
Pengertian Ketahanan Nasional
Setiap Negara mempunyai ketahanan nasionalnya sendiri. Entah itu dalam bentuk ketahanan fisik ataupun dalam ketahan system Negara.
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45, dan Wawasan nusantara.
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Sifat ketahanan nasional Indonesia diantaranya :
1. Mandiri
2.Dinamis
3.Wibawa
4.Konsultasi dan kerjasama
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi b. Kependudukan c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan
sumber : http://nugiesodizzy.wordpress.com/2013/05/15/ketahanan-sosial/
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Dalam suatu Negara pasti mempunyai politik dan
strategi nasionalnya sendiri, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Maka dibentuklah strategi di Negara itu. Setiap Negara mempunyai politik dan
strateginya masing-masing.
Pengertian
Politik
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,
meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka.
Pengertian
Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
sumber : http://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/
Teken in op:
Plasings (Atom)