Penanggulangan AMDAL
1. Amdal di dalam proses perizinan Daerah
Amdal mencakup dokumen Kerangka Acuan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Apabila penanggung jawab rencana dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun Amdal, maka aparat yang bertugas di bidang perizinan wajib menjelaskan kedudukan dokumen-dokumen Amdal di dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kondisi DKI Jakarta, maka keterkaitan Amdal di dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Apabila rencana usaha dan/atau kegiatan diwajibkan mengurus izin pembebasan lahan dan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah maka, pra proposal dan/atau proposal yang menjadi kelengkapan permohonan, Pemrakarsa wajib mencantumkan bukti proses penyusunan Amdal.
b. Pada saat penyampaian permohonan izin penunjukan penggunaan tanah, aparat yang bertugas wajib memberitahukan bahwa rencana usaha dan/atau Kegiatan yang izinnya dimohon tergolong sebagai wajib Amdal. Selanjutnya, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menyusun Kerangka Acuan Andal dan untuk keperluan tersebut, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menghubungi konsultan bidang Amdal.
c. Berita acara pembahasan Kerangka Acuan Andal dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK), SIPPT, Izin Membangun Prasarana (IMP) dan atau penerbitan Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IP-MB).
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Komisi Penilai AMDAL Daerah telah menerbitkan rekomendasi Amdal untuk rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud.
e. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Izin Usaha Tetap (IUT) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila RKL/RPL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang.
f. Mekanisme prosedur penanganan Amdal sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
2. UKL dan UPL di Dalam Proses Perizinan Daerah
Penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun UKL/UPL, maka aparat yang bertugas dl bidang perizinan, wajib menjelaskan kedudukan dokumen UKL/UPL dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta, maka kegiatan UKL/UPL dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melengkapi dokumen UKL/UPL.
b. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melaporkan pelaksanaan UKL/UPL kepada instansi yang bertanggung jawab di tingkat Walikotamadya/Kabupaten Administratif dan di tingkat Provinsi.
3. Amdal dan UKL/UPL di dalam proses kemitraan pembangunan fisik
Pada umumnya, lingkup kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan melalui proses kemitraan adalah pembangunan prasarana dan atau sarana kota. Lingkup kegiatan kemitraan dapat berwujud "Built-Operation-Transfer (BOT) maupun Built-Transfer-Operation (BTO)"; ataupun wujud lain melalui kemitraan antara Pemda dengan pihak swasta yang memperjelas lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan lingkungan akibat suatu kegiatan pembangunan.
Dalam rangka mengoptimalkan tujuan dan kegunaan sarana dan atau prasarana lingkungan yang dibangun, perlu diidentifikasi sejak dini dampak lingkungan yang tergolong besar dan penting yang potensial muncul maupun dampak yang tidak tergolong besar dan penting atau secara teknologi dampak pentingnya dapat dikelola. Identifikasi dimaksud dilakukan melalui pelaksanaan studi AMDAL, yang mencakup penyusunan Kerangka Acuan, Penyusunan Studi ANDAL, dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung AMDAL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2863/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup di Provinsi DKI Jakarta dan untuk jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung UKL/UPL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189/2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Instansi yang terkait di dalam proses administrasi kemitraan pembangunan tersebut, wajib menjelaskan Amdal UKL/UPL dalam Mekanisme Perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Sumber: Produk Hukum Keputusan Gubernur No. 99 Tahun 2002
Amdal mencakup dokumen Kerangka Acuan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan, dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Apabila penanggung jawab rencana dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun Amdal, maka aparat yang bertugas di bidang perizinan wajib menjelaskan kedudukan dokumen-dokumen Amdal di dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kondisi DKI Jakarta, maka keterkaitan Amdal di dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Apabila rencana usaha dan/atau kegiatan diwajibkan mengurus izin pembebasan lahan dan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah maka, pra proposal dan/atau proposal yang menjadi kelengkapan permohonan, Pemrakarsa wajib mencantumkan bukti proses penyusunan Amdal.
b. Pada saat penyampaian permohonan izin penunjukan penggunaan tanah, aparat yang bertugas wajib memberitahukan bahwa rencana usaha dan/atau Kegiatan yang izinnya dimohon tergolong sebagai wajib Amdal. Selanjutnya, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menyusun Kerangka Acuan Andal dan untuk keperluan tersebut, penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan segera menghubungi konsultan bidang Amdal.
c. Berita acara pembahasan Kerangka Acuan Andal dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK), SIPPT, Izin Membangun Prasarana (IMP) dan atau penerbitan Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IP-MB).
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Komisi Penilai AMDAL Daerah telah menerbitkan rekomendasi Amdal untuk rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud.
e. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Izin Usaha Tetap (IUT) akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila RKL/RPL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang.
f. Mekanisme prosedur penanganan Amdal sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
2. UKL dan UPL di Dalam Proses Perizinan Daerah
Penanggung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan penggolongannya wajib menyusun UKL/UPL, maka aparat yang bertugas dl bidang perizinan, wajib menjelaskan kedudukan dokumen UKL/UPL dalam mekanisme perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh instansi terkait, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta, maka kegiatan UKL/UPL dalam mekanisme perizinan dijelaskan sebagai berikut:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diterbitkan oleh instansi berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melengkapi dokumen UKL/UPL.
b. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila Pemrakarsa usaha/kegiatan telah melaporkan pelaksanaan UKL/UPL kepada instansi yang bertanggung jawab di tingkat Walikotamadya/Kabupaten Administratif dan di tingkat Provinsi.
3. Amdal dan UKL/UPL di dalam proses kemitraan pembangunan fisik
Pada umumnya, lingkup kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan melalui proses kemitraan adalah pembangunan prasarana dan atau sarana kota. Lingkup kegiatan kemitraan dapat berwujud "Built-Operation-Transfer (BOT) maupun Built-Transfer-Operation (BTO)"; ataupun wujud lain melalui kemitraan antara Pemda dengan pihak swasta yang memperjelas lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan lingkungan akibat suatu kegiatan pembangunan.
Dalam rangka mengoptimalkan tujuan dan kegunaan sarana dan atau prasarana lingkungan yang dibangun, perlu diidentifikasi sejak dini dampak lingkungan yang tergolong besar dan penting yang potensial muncul maupun dampak yang tidak tergolong besar dan penting atau secara teknologi dampak pentingnya dapat dikelola. Identifikasi dimaksud dilakukan melalui pelaksanaan studi AMDAL, yang mencakup penyusunan Kerangka Acuan, Penyusunan Studi ANDAL, dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung AMDAL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2863/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup di Provinsi DKI Jakarta dan untuk jenis rencana kegiatan dan atau usaha yang wajib didukung UKL/UPL agar mengacu ke Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189/2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Instansi yang terkait di dalam proses administrasi kemitraan pembangunan tersebut, wajib menjelaskan Amdal UKL/UPL dalam Mekanisme Perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Sumber: Produk Hukum Keputusan Gubernur No. 99 Tahun 2002
http://www.jakarta.go.id/v2/news/2014/07/prosedur-penanganan-amdal#.VH1fUqyWRIA
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking